pengelolahan lab 2 (materi uts)


keselamatan kerja :
1. mengenal spesifikasi bahan kimia
2. mengenal MSDS (Material Safety Data Sheet)
3. Menganal B3 (bahan berbahaya dan beracun)
4. mengenal lambang bahaya kimia
5. teknik pengenceran dan pelarutan
6. mengenal alat-alat laboratorium yang sederhana
7. mengenal instrumen analisis
8. peraturan keselamatan kerja di lab kimia

spesifikasi bahan kimia :
     seorang laboran, analisi, dan peneiti harus mengetahui sifat atau spesifikasi pereaksi (reagen) yang digunakan:


  • berdasarkan tingkat kemurnian, bahan dikelompokan menjadi: 

1. Technical Grade (Tingkat Teknis/Bahan Kimia Teknis)

Zat-zat / bahan kimia ini umumnya digunakan untuk kebutuhan industri, dan jarang digunakan untuk tujuan analisis kimia. Kecuali digunakan untuk keperluan sebagai larutan pencuci/pembersih, dan untuk larutan pereaksi kualitatif (demonstratif) bila masih 9emberikan hasil yang cukup jelas, atau impuritisnya diperkecil terlebih dahulu sebelum digunakan melalui proses tertentu. Istilah lain untuk bahan kimia grade teknis adalah grade komersial.  


2. Pharmaceutical Grade (Tingkat Farmasi)

Bahan kimia pada tingkat ini kemurniannya memenuhi standar USP (United States Pharmacopeia) dan biasanya digunakan untuk kebutuhan bidang farmasi dan kedokteran. Jika digunakan sebagai pereaksi kimia di laboratorium, tingkat kemurnian ini cukup memenuhi kecuali untuk analisis kimia

3. Chemically Pure, CP (Tingkat Murni)

Bahan kimia pada tingkat ini pada umumnya jauh lebih murni dari Pharmaceutical grade (kata ‘murni’ di sini berarti murni secara kimiawi). Tidak ada ketentuan khusus mengenai aturan kabakuan umum terhadap tingkat kemurniannya. Oleh karena itu, biasanya setiap pabrik pembuatnya mencantumkan keterangan mengenai tingkat kemurnian. Umumnya bahan kimia pada tingkat ini dapat digunakan sebagai pereaksi analisis. Akan tetapi, untuk proses analisis kimia tertentu, bahan kimia pada tingkat ini pelu diuji lagi ketidakmurniannya sebelum digunakan. Istilah lain untuk tingkatan ini adalah GPR (General Purpose Reagents).

4. Analyzed Grade (Tingkat Pereaksi)

Bahan kimia pada tingkat ini memenuhi aturan standar yang ditetapkan oleh The American Chemical Society Committee on Analytical Reagents dan pabrik pembuatnya mencantumkan pernyataan “Conforms to ACS Specifications” pada label pereaksi yang juga memuat daftar impuritis (pengotor) dan persen kemurniannya. Untuk keperluan baku primer, kemurnian 99,5-100% cukup memenuhi persyaratan analisis. Istilah lain untuk tingkatan ini adalah Pro Analysi, p.a; Analaar Reagent, AR; Guaranteed Reagent, GR.



ganbar zat pengotor


  • berdasarkan klasifikasi B3

      Pengertian B3 berdasarkan peraturan pemerintahan RI No 74 Tahun 2001
"Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat dengan B3 adalah bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya"

      Klasifikasi B3:
  1. Mudah meledak/E (explosive), yaitu bahan yang pada suhu dan tekanan standar (25 0C, 760 mmHg) dapat meledak atau melalui reaksi kimia dan atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan di sekitarnya.
  2. Pengoksidasi/O (oxidizing), yaitu bahan yang memiliki waktu pembakaran sama atau lebih pendek dari waktu pembakaran senyawa standar.
  3. Mangat mudah sekali menyala/F++ (extremely flammable), yaitu B3 padatan dan  cairan yang memiliki titik nyala di bawah 0 derajat C dan titik didih lebih rendah atau sama dengan 35 0C.
  4. Sangat mudah menyala/F+ (highly flammable), yaitu bahan yang memiliki titik nyala 0-210C.
  5. Mudah menyala/F (flammable).
  6. Amat sangat beracun/T++ (extremely toxic);
  7. Sangat beracun/T+ (highly toxic);
  8. Beracun/T (moderately toxic), yaitu bahan yang bersifat racun bagi manusia dan akan menyebabkan kematian atau sakit yang serius apabila masuk ke dalam tubuh melalui pernafasan, kulit atau mulut.
  9. Berbahaya/Xn (harmful), yaitu bahan baik padatan maupun cairan ataupun gas yang jika terjadi kontak atau melalui inhalasi ataupun oral dapat menyebabkan bahaya terhadap kesehatan sampai tingkat tertentu.
  10. Korosif/C (corrosive), yaitu bahan yang menyebabkan iritasi pada kulit, menyebabkan proses pengkaratan pada lempeng baja SAE 1020 dengan laju korosi lebih besar dari 6,35 mm/tahun, atau mempunyai pH sama atau kurang dari 2 untuk B3 bersifat asam dan sama atau lebih besar dari 12,5 untuk yang bersifat basa.
  11. Bersifat iritasi (irritant)/Xi, yaitu bahan padat atau cair yang jika terjadi kontak secara langsung, dan apabila kontak tersebut terus menerus dengan kulit atau selaput lendir dapat menyebabkan peradangan.
  12. Berbahaya bagi lingkungan/N (dangerous to the environment), yaitu bahaya yang ditimbulkan oleh suatu bahan seperti merusak lapisan ozon (misalnya CFC), persisten di lingkungan (misalnya PCBs), atau bahan tersebut dapat merusak lingkungan.
  13. Karsinogenik (carcinogenic), yaitu bahan yang dapat menyebabkan sel kanker.
  14. Teratogenik (teratogenic), yaitu bahan yang dapat mempengaruhi pembentukan dan pertumbuhan embrio.
  15. Mutagenik (mutagenic), yaitu bahan yang menyebabkan perubahan kromosom (merubah genetika).
Gambar B3
Gambar B3 di MSDS

sampah laboratorium :
aturan pembuangan sampah kimia
1. yang tidak boleh disalurkan pembuangan air: pelarut organik, logam berat, sianida, sulfida, bahan- bahan padat
2. sampah kimia yang berbahaya harus ditempatkan pada wadah yang diberi label
3. sampah radioktif harus mendapatkan penanganan khusus, demikan dengan karsinogenik
4. sampah yang berbahaya biasanya diubah (dioksidasi, direduksi, dinetralisasi dan ll) menjadi bahan yang kurang berbahaya sebelum ditempatkan dalam wadah-wadah  pembuangan
5. akali kuat harus dinetralisasi sebelum dibuang sedangkan asam kuat harus dinetralkan dengan sodium bikarbonat (Na2CO3) sebelum dibuang
6. limbah karsinogenik dibuang dalam wadah berlabel dan tertutup serta terpisah dari bahan kimia lainnya
7. sampah kimia sebaiknya dibuang bertahap (seperti pengenceran diencerkan di kran air yang mengalir) jangan hingga jumlahnya banyak
8. bahan karsinogenik cair ditempatkan separuh dari kapasitas volume tempat pembuatan

aturan pembuangan sampah biologi
1. sampah botani dan zoologi sebaiknya dilakukan pembakaran agar tidak membusuk
2. perparat biologi, stains, fixative dan clearing agents kemungkinan toxic sehingga tidak boleh dibuang di sistem drainase umum, sampah harus ditempatkan pada wadah tertutup dan diberi label
3. sampah mikroorganisme harus di autolaktive terlebih dahulu
4. sampah biologi dan mikroorganisme dalam jumlah besar sebaiknya dimusnahkan dalam incenerator.

aturan pembuangan sampah plastik
1. jangan dibakar karena sampah plastik akan menghasilkan asap beracun yang berbahaya kemudian akan mengurai di udara sebagai dioksin, kecuali dalam alat pembakaran khusus.
2. jangan dikubur karena sampah plastik tidak mudah terurai kecuali ada wadah pembuangan khusus

references
http://seputarbahankimia.blogspot.co.id/2016/04/tingkat-spesifikasi-bahan-kimia.html
http://jdih.menlh.go.id/pdf/ind/IND-PUU-3-2001-PP%2074%20thn%202001.pdf
https://alamendah.org/2014/10/05/bahan-berbahaya-dan-beracun-b3-pengertian-dan-jenis/
dan dari materi ppt dosen...



Komentar

Postingan populer dari blog ini

kenapa warna api berbeda-beda ?

materi asam basa